Pendamping Desa Fasilitasi Opname Pembangunan Jalan Cor Dana Desa di Lima Padukuhan Kalurahan Tancep
Ngawen, 1 Oktober 2026 — Pendamping Desa bersama Pemerintah Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, melaksanakan fasilitasi opname pembangunan jalan cor yang bersumber dari Dana Desa. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan perencanaan, target volume, serta dokumen kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.
Kegiatan opname dilaksanakan di lima lokasi pembangunan, yakni Padukuhan Bundelan RT 04/RW 08, Padukuhan Jono RT 06/RW 05, Padukuhan Bantengwareng RT 01/RW 01, Padukuhan Sumberan RT 05/RW 02, dan Padukuhan Mundon RT 01/RW 07.
Fasilitasi kegiatan melibatkan Novi Maulana, S.T., selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) sekaligus Pendamping Desa bidang Teknik Infrastruktur; Jeni Fajaryanti, selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Kalurahan Tancep; Pirngadi, selaku Ulu-Ulu Kalurahan Tancep; para Dukuh setempat selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); serta FX Agus Manaji, S.Pd., MM., selaku Jawatan Kemakmuran Kapanewon Ngawen.
Opname dilakukan dengan mendatangi langsung titik-titik pembangunan untuk melihat kondisi fisik hasil pekerjaan. Tim melakukan pengukuran dan pencatatan terhadap capaian pekerjaan, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi dengan membandingkan kondisi riil di lapangan terhadap dokumen perencanaan dan target pekerjaan yang telah ditetapkan.
Dalam proses tersebut, Pendamping Desa memberikan fasilitasi teknis kepada pemerintah kalurahan dan TPK, terutama dalam memastikan pengukuran dilakukan secara objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan lapangan juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan Dana Desa benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keterlibatan unsur Kapanewon, pemerintah kalurahan, TPK, dukuh, PLD, dan Pendamping Desa diharapkan dapat memperkuat proses pengawasan pembangunan sejak tahap pelaksanaan hingga penyelesaian administrasinya. Hasil opname selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama untuk mengetahui capaian pekerjaan dan mengidentifikasi apabila terdapat bagian yang masih perlu diperbaiki, disesuaikan, atau dilengkapi.
Selain memastikan capaian fisik, kegiatan tersebut juga menjadi momentum koordinasi antara Pendamping Desa dan pemerintah kalurahan dalam meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa. Data hasil pengukuran di lapangan dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyusunan dokumentasi, laporan realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan.
Pendamping Desa selanjutnya akan terus melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut hasil opname bersama pemerintah kalurahan dan TPK. Apabila ditemukan adanya perbedaan antara hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan, pemerintah kalurahan dan pelaksana kegiatan akan melakukan pengecekan serta penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitasi opname tersebut, pelaksanaan pembangunan jalan cor di Kalurahan Tancep diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
Penulis: Novi Maulana, S.T.
Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Kapanewon Ngawen

.jpeg)

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar