Monitoring dan Pendampingan Pengajuan Dana Desa Tahap I
Jurangjero – 13 maret 2026, Pendamping Desa melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Jurangjero. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses pengajuan Dana Desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Pada hari ini, Pendamping Desa melakukan pendampingan secara langsung kepada Pemerintah Kalurahan Jurangjero dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen persyaratan Dana Desa Tahap I. Pendampingan tersebut meliputi pengecekan kelengkapan dokumen serta memastikan kesesuaian dokumen dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk lima kalurahan lainnya di wilayah Kapanewon Ngawen, persyaratan pengajuan Dana Desa Tahap I telah dinyatakan lengkap dan telah diajukan pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Adapun dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan antara lain:
-
Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun 2026.
-
Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026).
-
Surat Pernyataan Program Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses pengajuan tersebut, Kalurahan Jurangjero masih menghadapi kendala karena belum melakukan penganggaran Dana Desa setelah adanya perubahan pagu Dana Desa menjadi sebesar Rp 373.456.000,00. Perubahan pagu tersebut mengharuskan kalurahan untuk menyusun kembali Surat Pernyataan Program Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2026 dengan menggunakan pagu Dana Desa yang baru.
Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan ini diharapkan Pemerintah Kalurahan Jurangjero dapat segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan sehingga pengajuan Dana Desa Tahap I dapat segera dilakukan dan proses penyaluran Dana Desa dapat berjalan sesuai jadwal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar