Bumkal Sambirejo Lakukan Pendampingan Pemanfaatan Dana Desa 20% untuk Ketahanan Pangan: Fokus pada Budidaya Melon Green House
Sambirejo, Ngawen — Bumkal Sambirejo, Kapanewon Ngawen, terus mematangkan persiapan pemanfaatan Dana Desa 20% untuk program ketahanan pangan tahun 2025. Program tersebut diprioritaskan untuk pengembangan unit usaha budidaya buah melon menggunakan sistem green house, yang dinilai memiliki potensi ekonomi tinggi dan berkelanjutan bagi kalurahan.
Dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, Bumkal Sambirejo mendapatkan pendampingan intensif dari Pendamping Desa Kapanewon Ngawen dan Tenaga Ahli Kabupaten Gunungkidul. Pendampingan ini meliputi aspek teknis, administratif, kelembagaan, serta penyusunan dokumen perencanaan yang menjadi syarat wajib pengajuan kegiatan sebelum tanggal 15 Desember 2024.
Fokus Pendampingan: Analisis Usaha, Proposal, dan Dokumen Regulasi
Tim pendamping memberikan arahan lengkap terkait dokumen yang harus disiapkan Bumkal Sambirejo, antara lain:
1. Penyusunan Analisis Usaha Budidaya Melon Green House
Pendamping memberikan bimbingan mengenai:
-
Analisis kelayakan teknis dan finansial
-
Proyeksi biaya operasional dan investasi
-
Perhitungan BEP, ROI, dan proyeksi keuntungan
-
Manajemen risiko usaha hortikultura berbasis green house
Analisis ini menjadi dasar dalam menilai apakah usaha melon layak dijalankan secara berkelanjutan oleh Bumkal.
2. Penyusunan Proposal Usaha Ketahanan Pangan
Pendamping desa dan tenaga ahli memastikan proposal yang disusun mencakup:
-
Latar belakang dan tujuan program
-
Gambaran teknis green house
-
Rencana produksi dan pemasaran melon
-
Rincian anggaran biaya (RAB)
-
Jadwal pelaksanaan
-
Mekanisme pelaporan dan SPJ
Proposal ini akan menjadi dokumen utama pengajuan kegiatan kepada pemerintah kalurahan dan sebagai dasar pencairan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
3. Peraturan Kalurahan Perubahan AD/ART Bumkal
Karena unit usaha budidaya melon belum tercantum dalam AD/ART Bumkal Sambirejo, maka perlu dilakukan:
-
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
-
Penambahan bidang usaha “pertanian hortikultura berbasis teknologi”
Pendamping desa menegaskan bahwa perubahan AD/ART harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan, melalui musyawarah kalurahan yang sah.
4. Penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal Bumkal
Pendampingan juga mencakup pembuatan:
-
Perkal Penyertaan Modal untuk mendukung pembiayaan green house
Dokumen ini harus menjelaskan sumber dana (20% ketahanan pangan), besaran penyertaan, kewenangan pengelolaan, dan mekanisme pertanggungjawaban Bumkal.
Monitoring Lapangan dan Pendampingan Teknis
Pendamping Desa Ngawen dan Tenaga Ahli Kabupaten Gunungkidul melakukan kunjungan lapangan untuk:
-
Meninjau kesiapan lahan pembangunan green house
-
Memberikan masukan teknis terkait konstruksi, irigasi tetes, pemilihan varietas melon premium, hingga pola tanam
-
Memastikan kegiatan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat
Salah satu pendamping desa menyampaikan:
“Pendampingan ini memastikan Bumkal Sambirejo siap secara teknis maupun administratif. Semua dokumen harus selesai sebelum batas waktu demi kelancaran pengajuan Dana Desa ketahanan pangan.”
Sementara Tenaga Ahli Kabupaten menambahkan:
“Green house melon adalah program strategis. Dengan tata kelola yang benar, Bumkal bisa menciptakan unit usaha baru yang produktif dan menguntungkan.”
Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pengurus Bumkal Sambirejo berharap program ini dapat menjadi model usaha ketahanan pangan yang tidak hanya meningkatkan produksi pangan lokal, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan desa.
Dengan pendampingan lengkap dari tenaga ahli dan pendamping desa, Bumkal Sambirejo optimis seluruh persyaratan administrasi, proposal, analisis usaha, serta dokumen regulasi dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 15 Desember dan dapat segera ditetapkan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2025.

Komentar
Posting Komentar